Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Mojokerto berjanji akan segera menertibkan bentor yang masuk terminal Kertajaya.
Kadiran - Kepala Bidang Lalu-lintas Dishubkominfo Kota Mojokerto kepadaBagus Muslihin – Reporter Maja FM, Senin (15/12/2014) mengatakan, sebenarnya Becak Motor (Bentor) memang dilarang masuk terminal sejak lama. “Bahkan Dishub juga sudah memasang spanduk larangan di dalam terminal. Namun lagi-lagi himbauan tersebut tidak diimbangi dengan upaya penindakan dari UPT terminal Kertajaya dan Satlantas Polres Mojokerto Kota”, kata Kadiran.
Akibatnya kata Kadiran, penarik bentor masih saja membandel dan tetap masuk ke terminal. “Kami berjanji akan segera menertibkannya dalam waktu dekat”, tegasnya.
Seperti diinformasikan Maja Fm sebelumnya, puluhan sopir Angkot menutup jalan masuk terminal Kertajaya. Mereka memprotes keberadaan bentor dan becak yang masuk terminal.
Padahal peraturan pemerintah jelas-jelas melarangnya. Namun para penarik bentor masih membandel karena tidak ada penindakan riil dari pemerintah. Sehingga ini juga berdampak pada jumlah penumpang angkot yang semakin menurun.
Rabu, 17 Desember 2014
Selasa, 09 Desember 2014
Sekolah-sekolah di Kota Mojokerto tetap jalankan K13
Meski Menteri Pendidikan – Anis Baswedan secara resmi berhentikan pelaksanaan Kurikulum 2013, namun nampaknya Dinas Pendidikan Kota Mojokerto justru meminta agar sekolah-sekolah di seputaran Kota Onde-onde ini tetap menjalankan Kurikulum 2013 (K-13).
Djasmani - Kabid SMP/SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Senin (08/12/2014) mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dan hasilnya, tetap meminta agar sekolah di Kota Mojokerto tetap melaksanakan K13.
Pihaknya juga akan secepatnya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan permohonan izin tersebut. Sebab Kota Mojokerto merupakan kota kecil, sehingga lebih mudahdi tangani. Pihaknya juga optimistis, kalau permasalahan-permasalahan K13 bisa diselesaikan.
"Buku K13 untuk semester genap nanti, sampai sekarang memang ada yang belum datang tapi sudah dipesan. Sehingga jika kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, bagaimana dengan pengadaan buku tersebut karena untuk penggadaan buku itu tidak gampang," katanya.
Calo SIM beredar di jejaring sosial Facebook
Polisi saat ini tengah memburu keberadaan calo pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang di tawarkan melaluli Media Sosial Facebook. Ini dikatakan, AKP Triyanto – Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, Senin (08/12/2014).
Menurut Kasat Lantas, akhir-akhir ini Polisi telah menemukan sebuah akun milik seseorang yang menawarkan jasa pembuatan SIM lewat sebuah grup di jejaring sosial facebook. Dan itu dianggap melanggar hukum, sebab pengurusan SIM hanya bisa dilakukan Polisi.
“Polisi sudah mengantongi bukti postingan penawaran SIM di facebook dan akan segera berkoordinasi dengan reskrim. Karena tindakan itu melanggar undang-undang ITE”, tegas AKP Triyanto.
Kepolisian juga menghimbau, agar masyakarakat yang mengurus SIM diwajibkan langsung datang ke Mapolres. Dan tidak sekali-kali percaya dengan jasa pembuatan SIM.
Para anggota Dewan terancam dipecat, kalau menerima gratifikasi
Dalam pasal 10 rancangan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mojokerto, telah dijelaskan bahwa para anggota dan pimpinan Dewan yang terbukti melakukan KKN ataupun menerima gratifikasi, kalauu sudah ada keputusan hukum tetap, maka bisa langsung dipecat.
Menyingkapi hal ini, Ismail Pribadi - Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (08/12/2014) mengatakan, Rancangan Kode Etik tersebut masih dibahas pansus. Dalam pembahasannya, kemungkinan ada perubahan-perubahan. Kalau perubahan pasti ada, namun diperkirakan tidak banyak dan hanya redaksinya saja”, kata Ismail.
Untuk itu kata Ismail, para anggota Dewan yang nantinya terbukti melanggar kode etik, maka langsung diberi sanksi tegas. “Kalau sudah ada keputusan hukum, maka tidak ada toleransi lagi bagi mereka yang melanggar aturan”, imbuhnya.
Satpol PP Soroti PKL Benpas yang Jual Bedak
Satpol PP Kota Mojokerto terus menyoroti PKL Benpas yang menjual dan menyewakan bedak. Hal ini setelah Satpol PP menemukan ada 8 bedak dagang yang sudah dipindahtangankan.
Imam Susadi, Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sabtu (06/12/2014) mengatakan, fasilitas gratis yang diberikan Pemkot Mojokerto tidak boleh dipindahtangankan, dengan cara dijual dan disewakan seharga jutaan rupiah.Apa pun alasan PKL memindahtangankan fasilitas daerah itu tidak bisa dibenarkan. Karena, ratusan PKL terelokasi di awal penempatan bedak sudah meneken kesepakatan untuk memanfaatkan fasilitas yang dipinjamkan pemerintah itu. '' Diantara nya tidak boleh dipindahtanganka, jika tidak lagi menempati, harus dikembalikan ke Pemkot tanpa syarat,” imbuhnya
Sementara itu dari hasil pengawasan Satpol PP, Dari 248 PKL Alun-alun yang direlokasi ke Benpas, saat ini hanya sekitar 180 PKL yang masih aktif berdagang di area relokasi. Selebihnya tidak dimanfaakan. Dan bisa dipastikan, 8 bedak dagang pindah tangan. Tidak gratis, bedak yang dijual dihargai Rp 15 juta, sedang yang disewakan, setahun dipasang harga antara Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.
Walikota Pastikan Bagi Motor Sampah Akhir Desember
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus memastikan akan membagikan 180 motor sampah hasil belanja modal Pemkot ke 180 RW selambatnya akhir Desember 2014. Penyedia motor sampah senilai Rp 5,4 M dari kantong APBD 2014 di pos Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sudah menyatakan kesanggupannya menyerahkan seluruh unit motor pertengahan bulan ini.
“Tanggal 19 Desember nanti penyedia motor sampah akan menyerahkan seluruh unit. Setelah itu baru dilakukan distribusi. Akhir tahun ini sudah bisa dioperasikan,” Ungkap Mas’ud Yunus. Namun, unit motor itu tidak diberikan ke setiap RW, melainkan dipinjampakaikan. Karena masih menjadi aset daerah maka terkait perawatan motor sampah itu ditanggung Pemkot, tapi soal honor operator motor, apakah nantinya dibebankan secara swadaya oleh warga atau tanggungan Pemkot saat ini dibahas.
Sebelumnya, pengadaan motor sampah ini melalui e-catalogue yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dengan e-purchasing, atau sistem pembelian barang yang sudah didaftarkan ke dalam e-catalogue. Lelang tetap dilaksanakan, namun yang melakukan adalah pihak LKPP. Merk motornya Nozomi, jenisnya Cargo dan harga penawaran penyedia barang, Rp 32,5 juta per unit dan terjadi harga final Rp 30 juta per unit.
Selasa, 02 Desember 2014
KIM MEKARSARI "SEMINAR SEHARI DALAM RANGKA HARI AIDS SEDUNIA"
2014 : 75 Penderita HIV/AIDS Baru Ditemukan Di Kota Mojokerto.
Jumlah penderita HIV AIDS di kota Mojokerto ternyata terus bertambah. Sepanjang tahun 2014 ini saja, Dinas Kesehatan telah menemukan 75 penderita HIV baru, dan 5 ODHA (orang dengan HIV/AIDS) meninggal dunia.
Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinas Kesejatan kota Mojokerto mengatakan, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kota Mojokerto sejak tahun 2002 hingga saat ini, mencapai 458 kasus. ”Dari 458 pengidap HIV/AIDS, 333 orang berasal dari luar Kota Mojokerto. Sedangkan dari Kota Mojokerto berjumlah 125 orang, “ jelas Indah saat berbicara dalam seminar sehari memperingati Hari Aids Sedunia 2014 di RM Jimbarann Jl Bypass Kota Mojokerto(Senin, 01/12/2014).
Dalam seminaryang bertema "Cegah dan Lindungi Diri, Keluarga, Masyarakat dan HiV dan AIDS Dalam Rangka Perlindungan HAM” ini, Indah juga mengungkapkan, jumlah ODHA (orang dengan HIV/AIDS) di kota Mojokerto yang meninggal dunia sebanyak 112 orang. Selain itu, Tercatat kalau 73 orang pengidap HIV/AIDS diketahui berlatar belakang WTS, 43 orang waria, 125 orang pelanggan PSK, 15 orang napi, 14 kasus penularan dari Ibu ke anak, serta sebanyak 76 penderita, tercatat sebagai ibu rumah tangga. Sementara yang harus mendapat perhatian adalah, tren peningkatan pengidap HIV/AIDS terjadi pada kalangan usia produktif.
Seperti diketahui, HIV atau Human Immunodeficiency Virus, adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia dan kemudian menimbulkan AIDS. Kasus HIV sejak lama telah menjadi perhatian global, dan tanggal 1 Desember ditetapkan sebagai hari AIDS sedunia. (fan/net)
Langganan:
Postingan (Atom)




