Pelaku yang membocorkan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) terancam
dipenjara selama 9 bulan. Itu ditegaskan, AKP Maryoko - Kasat Reskrim
Polres Mojokerto Kota
Menurutnya, siapa saja yang membocorkan soal atau kunci jawaban,
menyalai undang-undang pasal 322 KUHP tentang membocorkan dokumen negara
dan ancamannya maksimal 9 bulan penjara.
“Tapi sejauh ini kami belum menemukan bukti terkait isu yang akhir-akhir ini sangat marak”, kata Kasatreskrim.
Tapi pihaknya menegaskan, praktik jual beli jawaban UN tiap tahun selalu
ada, tergantung caranya itu melanggar hukum atau tidak.
“Jika kunci jawaban tersebut didapat dari dokumen negara dan
diperjualbelikan, itu jelas-jelas melanggar hukum”, kata AKP Maryoko.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Dewan Pendidikan Kota Mojokerto
mendapat aduan dari salah satiu wali murid, yakni ada salah satu guru
menjual kunci jawaban ke siswa. Bahkan dibanderol dengan harga antara Rp
150.000 sampai Rp 200.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar