M U K A D I M A H
Dengan
Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ANGGARAN DASAR
(AD) dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota
Mojokerto sebagai pedoman langkah pengembangan dan upaya KIM “Mekar Sari” Kota
Mojokerto telah dirumuskan dan menjadi keputusan bersama.
Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM
) adalah lembaga layanan public yang dibentuk serta dikelola dari oleh dan
untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama
seluruh pengurus telah merumuskan serta bersepakat untuk menetapkan ANGGARAN
DASAR ( AD ) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) KIM “ Mekar Sari“ sebagai pedoman
organisasi sebagai mitra kerja pemerintah dalam usaha mewujudkan masyarakat
yang sejahtera menuju masyarakat yang madani dan informatif.
Demikian AD dan ART, ini dibuat
untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda organisasi.
Mojokerto, 20 Januari 2009
KIM "MEKAR SARI"
IDA NURYATI,SH, MH.
ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KIM "MEKAR SARI"
KOTA MOJOKERTO
ANGGARAN DASAR
BAB I
Pasal 1
BENTUK , NAMA DAN KEDUDUKAN
Bentuk
|
:
|
Kelompok
public
|
||||||||
Nama
|
:
|
Kelompok
Informasi (KIM) MEKAR SARI
|
||||||||
Tempat kedudukan
|
:
|
Surodinawan Gg. I Kelurahan Surodinawan Kecamatan
Perajuritkulon Kota Mojokerto
|
||||||||
BAB
II
Pasal
2
ASAS , SIFAT DAN TUJUAN
|
||||||||||
Asas
|
:
|
Pancasila dan dilandasi dengan semangat dan jiwa
falsafah kegotongroyongan , menjunjung tinggi obyektifitas , keabsahan dan
keterbukaan informasi.
|
||||||||
Sifat
|
:
|
Menjalankan fungsi sosial menuju Masyarakat yang
sejahtera secara lahir dan batin.
|
||||||||
Tujuan
|
:
|
·
Sebagai
wahana informasi bagi masyarakat dan instansi terkait, Buttom Up maupun Top
Down
|
||||||||
·
Sebagai
peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM
|
||||||||||
·
Sebagai
mitra dialog antara pemerintah dan KIM
|
||||||||||
·
Sebagai
lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi
|
||||||||||
BAB III
Pasal 3
KEANGGOTAAN
|
||||||||||
Keanggotaan
dalam KIM Mekar Sari adalah anggota
masyarakat yang mau bergabung dan memenuhi syarat yang ditetapkan di wilayah Kelurahan
Surodinawan Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto.
|
||||||||||
BAB IV
Pasal 4
KEPENGURUSAN
|
||||||||||
(1)
|
Kepengurusan terdiri dari ketua , sekretaris ,
bendahara dan bidang-bidang
|
|||||||||
(2)
|
Pengurus dipilih melalui rapat Anggota Forum
Komunikasi ( KIM )
|
|||||||||
(3)
|
Masa kerja pengurus sekurang – kurangnya 3 (
tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
|
|||||||||
BAB V
Pasal 5
ANGGOTA
|
||||||||||
(1)
|
Anggota KIM Mekar Sari adalah warga
masyarakat terutama kaum ibu-ibu PKK yang berada di wilayah Kelurahan Surodinawan
Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto
|
|||||||||
(2)
|
Jumlah anggota
KIM Mekar Sari sebanyak minimal 50 orang sebanyak tidak terbatas
|
|||||||||
BAB VI
Pasal 6
PERATURAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
|
||||||||||
(1)
|
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ( ART )
dilaksanakan dalam Rapat Anggota kelompok.
|
|||||||||
(2)
|
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
|
|||||||||
(3)
|
Anggaran Dasar ( AD ) ini sebagai pedoman dalam
konsolidasi organisasi KIM.
|
|||||||||
BAB VII
Pasal 7
PENUTUP
|
||||||||||
(1)
|
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk
kelancaran organisasi dan dipatuhi oleh semua anggota.
|
|||||||||
(2)
|
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
ditetapkan.
|
|||||||||
:
Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal , 20 Januari 2009
|
||||
Pemimpin Rapat
|
||||
Ketua
|
Sekretaris
|
|||
IDA NURYATI, SH, MH
|
NUNUK SAIFUL
|
|||
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
TUGAS DANG TANGGUNG JAWAB KETUA
(1)
|
·
Memimpin
dan mengkoordinir Pengurus kelompok
|
|||||
(2)
|
·
Memimpin
rapat pengurus.
|
|||||
(3)
|
·
Menyusun
dan menjalankan program kelompok.
|
|||||
(4)
|
·
Mengambil
keputusan rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat.
|
|||||
(5)
|
·
Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan kelompok
|
|||||
BAB I
Pasal 2
TUGAS TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS
|
||||||
(1)
(2)
|
·
Menyelenggarakan
administrasi organisasi
·
Bekerjasama dengan ketua dan semua pengurus
menjalankan kegiatan organisasi
|
|||||
.
|
||||||
BAB III
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA
|
||||||
(1)
|
·
|
Menyelenggarakan administrasi keuangan kelompok.
|
||||
(2)
|
·
|
Menerima, menghimpun dan mengeluarkan keuangan kelompok dengan sepengetahuan ketua.
|
||||
(3)
|
·
|
Menggali sumber – sumber keuangan sesuai dengan
aturan yang tercantum pada BAB VI pasal 10 Anggaran Dasar.
|
||||
BAB IV
Pasal 4
TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
|
||||||
(1)
|
Semua anggota KIM berhak menerima dan memberikan
saran / pendapat demi kemajuan kelompok
|
|||||
(2)
|
Memilih dan dipilih
|
|||||
(3)
|
Melaksanakan tugas – tugas keorganisasian
|
|||||
BAB V
Pasal 5
KEKUASAAN DAN KEWENANGAN TERTINGGI
|
||||||
(1)
|
Kekuasaan dan kewenangan tertinggi berada dalam
keputusan Rapat Anggota Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )
|
|||||
(2)
|
Keputusan dianggap syah apabila didukung oleh
lebih dari separuh dari anggota yang
hadir.
|
|||||
(3)
|
Rapat anggota dianggap syah bila dihadiri lebih dari
separuh jumlah anggota.
|
|||||
BAB VI
Pasal 6
SUMBER DANA
|
||||||
(1)
|
Sumber dana didapatkan dari iuran anggota KIM
|
|||||
(2)
|
Bantuan Pemda kota Mojokerto
|
|||||
(3)
|
Sumbangan dari demawan yang tidak mengikat.
|
|||||
(4)
|
Sumber – sumber lain yang syah.
|
|||||
BAB VII
Pasal 7
PENUTUP
|
||||||
(1)
|
KIM Mekar Sari
ini hanya dapat dibubarkan atas
dasar kesepakatan anggota KIM.
|
|||||
Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal , 20 Januari
2009
|
||||||
Pemimpin rapat
|
||||||
Ketua
|
Sekretaris
|
|||||
IDA NURYATI, SH, MH
|
NUNUK SYAIFUL
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar