AD / ART



M U K A D I M A H

          Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ANGGARAN DASAR
(AD) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto sebagai pedoman langkah pengembangan dan upaya KIM “Mekar Sari” Kota Mojokerto telah dirumuskan dan menjadi keputusan bersama.
            Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) adalah lembaga layanan public yang dibentuk serta dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi.
            Berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh pengurus telah merumuskan serta bersepakat untuk menetapkan ANGGARAN DASAR ( AD ) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) KIM “ Mekar Sari“ sebagai pedoman organisasi sebagai mitra kerja pemerintah dalam usaha mewujudkan masyarakat yang sejahtera menuju masyarakat yang madani dan informatif.
            Demikian AD dan ART, ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda organisasi.

                                                     Mojokerto, 20 Januari 2009


 KIM "MEKAR SARI" 




IDA NURYATI,SH, MH. 







ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA


KIM  "MEKAR  SARI"

KOTA  MOJOKERTO



ANGGARAN DASAR

BAB I
Pasal 1
BENTUK , NAMA DAN KEDUDUKAN

Bentuk
: 
Kelompok public


Nama
:
Kelompok Informasi (KIM) MEKAR SARI


Tempat kedudukan
:
Surodinawan  Gg. I Kelurahan Surodinawan Kecamatan Perajuritkulon Kota Mojokerto











                                                                      BAB II
Pasal 2
ASAS , SIFAT DAN TUJUAN


Asas
: 
Pancasila dan dilandasi dengan semangat dan jiwa falsafah kegotongroyongan , menjunjung tinggi obyektifitas , keabsahan dan keterbukaan informasi.

Sifat
:
Menjalankan fungsi sosial menuju Masyarakat yang sejahtera secara lahir dan batin.

Tujuan
:
·         Sebagai wahana informasi bagi masyarakat dan instansi terkait, Buttom Up maupun Top Down



·         Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM



·         Sebagai mitra dialog antara pemerintah dan KIM



·         Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi

BAB III
Pasal 3
KEANGGOTAAN


Keanggotaan dalam KIM Mekar Sari adalah anggota masyarakat yang mau bergabung dan memenuhi syarat yang ditetapkan di wilayah Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto.






BAB IV
Pasal 4
KEPENGURUSAN


(1)
Kepengurusan terdiri dari ketua , sekretaris , bendahara dan bidang-bidang


(2)
Pengurus dipilih melalui rapat Anggota Forum Komunikasi ( KIM )


(3)
Masa kerja pengurus sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.




BAB V
Pasal 5
ANGGOTA


(1)
Anggota KIM Mekar Sari  adalah warga masyarakat terutama kaum ibu-ibu PKK yang berada di wilayah Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto


(2)
Jumlah anggota KIM Mekar Sari sebanyak minimal 50 orang sebanyak tidak terbatas




BAB VI
Pasal 6
PERATURAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


(1)
 Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dilaksanakan dalam Rapat Anggota kelompok.


(2)
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


(3)
Anggaran Dasar ( AD ) ini sebagai pedoman dalam konsolidasi organisasi KIM.








BAB VII
Pasal 7
PENUTUP


(1)
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk kelancaran organisasi dan dipatuhi oleh semua anggota.


(2)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.











:

Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal , 20 Januari 2009




Pemimpin Rapat
Ketua
Sekretaris






IDA NURYATI, SH, MH
NUNUK SAIFUL













ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Pasal 1
TUGAS DANG TANGGUNG JAWAB KETUA


(1)
·         Memimpin dan mengkoordinir Pengurus kelompok

(2)
·         Memimpin rapat pengurus.

(3)
·         Menyusun dan menjalankan program kelompok.

(4)
·         Mengambil keputusan rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat.

(5)
·         Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan kelompok






BAB I
Pasal 2
TUGAS TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS




(1)
(2)
·         Menyelenggarakan administrasi organisasi
·         Bekerjasama dengan ketua dan semua pengurus menjalankan kegiatan organisasi


.

BAB III
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA





  (1)
·          
Menyelenggarakan administrasi keuangan kelompok.

  (2)
·          
Menerima, menghimpun dan mengeluarkan keuangan kelompok dengan sepengetahuan ketua.

  (3)
·          
Menggali sumber – sumber keuangan sesuai dengan aturan yang tercantum pada BAB VI pasal 10 Anggaran Dasar.








BAB IV
Pasal 4
TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA






(1)
Semua anggota KIM berhak menerima dan memberikan saran / pendapat demi kemajuan kelompok


(2)
Memilih dan dipilih


(3)
Melaksanakan tugas – tugas keorganisasian


BAB V
Pasal 5
KEKUASAAN DAN KEWENANGAN TERTINGGI


(1)
Kekuasaan dan kewenangan tertinggi berada dalam keputusan Rapat Anggota Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )


(2)
Keputusan dianggap syah apabila didukung oleh lebih dari separuh dari  anggota yang hadir.


(3)
Rapat anggota dianggap syah bila dihadiri lebih dari separuh  jumlah anggota.




BAB VI
Pasal 6
SUMBER DANA



(1)
Sumber dana didapatkan dari iuran anggota KIM


(2)
Bantuan Pemda kota Mojokerto


(3)
Sumbangan dari demawan yang tidak mengikat.


(4)
Sumber – sumber lain yang syah.









BAB VII
Pasal 7
PENUTUP






(1)
KIM Mekar Sari ini hanya dapat dibubarkan atas dasar kesepakatan anggota KIM.




Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal , 20 Januari 2009




Pemimpin rapat
Ketua
Sekretaris






IDA NURYATI, SH, MH
 NUNUK SYAIFUL


Tidak ada komentar:

Posting Komentar