Selasa, 09 Desember 2014

Calo SIM beredar di jejaring sosial Facebook



Polisi saat ini tengah memburu keberadaan calo pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang di tawarkan melaluli Media Sosial Facebook. Ini dikatakan, AKP Triyanto – Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, Senin (08/12/2014).

Menurut Kasat Lantas, akhir-akhir ini Polisi telah menemukan sebuah akun milik seseorang yang menawarkan jasa pembuatan SIM lewat sebuah grup di jejaring sosial facebook. Dan itu dianggap melanggar hukum, sebab pengurusan SIM hanya bisa dilakukan Polisi.

“Polisi sudah mengantongi bukti postingan penawaran SIM di facebook dan akan segera berkoordinasi dengan reskrim. Karena tindakan itu melanggar undang-undang ITE”, tegas AKP Triyanto.

Kepolisian juga menghimbau, agar masyakarakat yang mengurus SIM diwajibkan langsung datang ke Mapolres. Dan tidak sekali-kali percaya dengan jasa pembuatan SIM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar