Selasa, 09 Desember 2014

Satpol PP Soroti PKL Benpas yang Jual Bedak



Satpol PP Kota Mojokerto terus menyoroti PKL Benpas yang menjual dan menyewakan bedak. Hal ini setelah Satpol PP menemukan ada 8 bedak dagang yang sudah dipindahtangankan.

Imam Susadi, Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sabtu (06/12/2014) mengatakan, fasilitas gratis yang diberikan Pemkot Mojokerto tidak boleh dipindahtangankan, dengan cara dijual dan disewakan seharga jutaan rupiah.Apa pun alasan PKL memindahtangankan fasilitas daerah itu tidak bisa dibenarkan. Karena, ratusan PKL terelokasi di awal penempatan bedak sudah meneken kesepakatan untuk memanfaatkan fasilitas yang dipinjamkan pemerintah itu. '' Diantara nya tidak boleh dipindahtanganka, jika tidak lagi menempati, harus dikembalikan ke Pemkot tanpa syarat,” imbuhnya

Sementara itu dari hasil pengawasan Satpol PP, Dari 248 PKL Alun-alun yang direlokasi ke Benpas, saat ini hanya sekitar 180 PKL yang masih aktif berdagang di area relokasi. Selebihnya tidak dimanfaakan. Dan bisa dipastikan, 8 bedak dagang pindah tangan. Tidak gratis, bedak yang dijual dihargai Rp 15 juta, sedang yang disewakan, setahun dipasang harga antara Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar