Selasa, 09 Desember 2014

Para anggota Dewan terancam dipecat, kalau menerima gratifikasi



Dalam pasal 10 rancangan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mojokerto, telah dijelaskan bahwa para anggota dan pimpinan Dewan yang terbukti melakukan KKN ataupun menerima gratifikasi, kalauu sudah ada keputusan hukum tetap, maka bisa langsung dipecat.

Menyingkapi hal ini, Ismail Pribadi - Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (08/12/2014) mengatakan, Rancangan Kode Etik tersebut masih dibahas pansus. Dalam pembahasannya, kemungkinan ada perubahan-perubahan. Kalau perubahan pasti ada, namun diperkirakan tidak banyak dan hanya redaksinya saja”, kata Ismail.

Untuk itu kata Ismail, para anggota Dewan yang nantinya terbukti melanggar kode etik, maka langsung diberi sanksi tegas. “Kalau sudah ada keputusan hukum, maka tidak ada toleransi lagi bagi mereka yang melanggar aturan”, imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar