Masyarakat,
public sudah saatnya mengetahui terhadap adanya regulasi peraturan perundangan
yang berlaku terutama yang menyangkut pelayanan bagi masyarakat yang bersifat
azasi. Salah satu contoh adalah adanya
perubahan Peraturan Pemerintah mengenai biaya nikah atau rujuk. Seperti yang kita ketahui bersama akhir-akhir sempat berkembang isu yang tidak
menguntungkan terutama di lembaga Kementerian Agama hanya karena ulah dari
pihak yang tidak betanggungjawab dan dapat berdampak merugikan masyarakat. Olek karena itu Pemerintah segera mengambil
sikap untuk meminimalisir keresahan
masyarakat dengan merubah PP no.
47 tahun 2004 menjadi PP no. 48 tahun 2014. Walau sebenarnya peraturan yang ada sebelum
sudah sangat jelas.
Dengan adanya PP baru tersebut
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pencatatan
nikah atau rujuk sehingga perlu dilakukan
penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan
Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama. Biaya nikah atau rujuk yang
dimaksud adalah nikah atau rujuk di Kantor Urusan
Agama pada hari dan jam kerja dikenakan
tariff nol rupiah.
Sedangkan nikah diluar Kantor Urusan Agama dan atau diluar jam kerja
dikenakan tarif 600 ribu rupiah. Bagi warga yang tidak
mampu secara ekonomi dan warga
yang terkena
bencana alam dikenakan tarif nol rupiah, akan tetapi dengan melampirkan surat
keterangan
dari Lurah atau Kepala Desa. Biaya nikah tersebut berdasarkan Surat Edaran
Sekretaris
Jenderal Kmenterian Agama berlaku efektif mulai tanggal10 Juli 2014. Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai
salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Fery Mahendra
narasumber dari Kementerian Agama Kota Mojokerto dalam agenda talkshow di Radio
Gema FM, pada kamis 14/8/2014.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Fery bahwa beberapa pasal yang mengalami perubahan antara
lain pada pasal 6 berbunyi ayat 1, Setiap
warga negara yang melaksanakan nikah
atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama
Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. Ayat 2, Dalam hal
nikah atau rujuk
dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan
biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama
Kecamatan. Ayat 3, Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi
dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor
Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif
Rp0,00 (nol rupiah). Ayat 4, Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang
tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau
rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.
Sementara itu narasumber lain Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magersari Bambang dan Kepala KUA Kecamatan
Prajuritkulon Abdul Muis menjelaskan bahwa, terkait dengan adanya PP 48 tahun 2014 ini
respon masyarakat terutama pasangan nikah di wilayah Kota Mojokerto sangat
baik. Dari sejumlah pasangan nikah yang
ada sebagian besar memilih menikah di Kantor Urusan Agama. Masyarakat sudah sangat cerdas dapat memilih
jalan yang terbaik. Bicara biaya nikah
berbeda dengan biaya pencatatan nikah. Kalau biaya nikah sangat relative
tergantung masing-masing pasangan calon dan keluarga karena menyangkut masalah
kebutuhan perlengkapan terkait dengan kegiatan resepsi dan lain
sebagaimnya. Akan tetapi biaya
pencatatan nikah adalah masuk pada penerimaan Negara bukan pajak dan tarifnya
sudah pasti.
Seja berlaku PP baru ini, di Kantor
KUA magersari dan Prajuritkulon nyaris tidak pernah sepi lalu lintas masyarakat
yang hendak keperluan menikah. Bahkan
jika ada satu hari yang diyakini baik untk hari pernikahan sehari bisa mencapai
5 pasangan calon. jika situasi seperti
ini maka pihak KUA membagi tugas penghulu yang harus mendampinginya
ditempat/ruangan yang berbeda. Dikisahkan oleh kedua Kepala KUA ini bahwa suatu
hari di kantor KUA Magersari dan Pralon ini ramai sekali seperti keluarga yang
sedang mempunyai hajat mantu karena mereka dari sejumlah pasangan calon telah
berkoordinasi dan menyiapkan diri untuk kegiatan resepsi yang berlangsung di
Kantor KUA. Tidak sedikit dari mereka
yang membawa pengiring dari kedua mempelai.
Kondisi ini bagi pihak KUA tidak
menjadi masalah sebab kantor KUA adalah milik Pemerintah sama halnya dengan
milik masyarakat. Yang terpenting adalah
bisa menjaga keamanan dan ketertiban. Untuk itu
pihak KUA menghimbau kepada masyarakat sebisa mungkin untuk mengurus
administrasi pernikahan ini dilakukan sendiri, tidak perlu melalui calo. Sebab pemerintah sudah menyampaikan aturan
yang jelas tidak ada biaya untuk pasangan yang menikah di pada hari dan jam
kerja. Untuk pembayaran biaya nikah juga melalui rekening bank tidak membayar
di Kantor KUA. Rekening Bank yang dapat
dipilih antara lain BRI Cabang Jakarta
Cut Mutiah dengan nomor rekening : 0230-01-002788-30-4 atau BTN Cabang
Jakarta Kuningan dengan nomor rekening : 00000001-01-30-555666-7 atau BNI
Kantor Cabang Utama Pecenongan dengan no rekening : 0346138083 atau Bank
Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCB)
Jakarta Departemen Agama dengan nomor rekening : 103-00-0622974-6. Untuk menghindari prosedur yang
berbelit-belit sebaiknya pasangan calon berkonsultasi dulu di KUA agar mendapat
gambaran yang jelas tentang alur atau
mekanisme dalam kepengurusan administrasi nikah. (ri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar