Senin, 15 September 2014

NIKAH DI KUA PADA JAM KERJA GRATIS



Masyarakat, public sudah saatnya mengetahui terhadap adanya regulasi peraturan perundangan yang berlaku terutama yang menyangkut pelayanan bagi masyarakat yang bersifat azasi.  Salah satu contoh adalah adanya perubahan Peraturan Pemerintah mengenai biaya nikah atau rujuk.  Seperti yang kita ketahui bersama akhir-akhir  sempat berkembang isu yang tidak menguntungkan terutama di lembaga Kementerian Agama hanya karena ulah dari pihak yang tidak betanggungjawab dan dapat berdampak merugikan masyarakat.  Olek karena itu Pemerintah segera mengambil sikap untuk meminimalisir keresahan  masyarakat  dengan merubah PP no. 47 tahun 2004 menjadi PP no. 48 tahun 2014.  Walau sebenarnya peraturan yang ada sebelum sudah sangat jelas.
              Dengan adanya PP baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pencatatan 
nikah  atau rujuk sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.  Biaya nikah atau rujuk yang
dimaksud  adalah nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan
tariff  nol rupiah.  Sedangkan nikah diluar Kantor Urusan Agama dan atau diluar jam kerja
dikenakan  tarif 600 ribu rupiah. Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga
yang terkena bencana alam dikenakan tarif nol rupiah, akan tetapi dengan melampirkan surat
keterangan dari Lurah atau Kepala Desa. Biaya nikah tersebut berdasarkan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Kmenterian Agama berlaku efektif mulai tanggal10 Juli 2014.  Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.  Hal itu disampaikan oleh Fery Mahendra narasumber dari Kementerian Agama Kota Mojokerto dalam agenda talkshow di Radio Gema FM, pada kamis 14/8/2014.

             Lebih lanjut dijelaskan oleh Fery bahwa  beberapa pasal yang mengalami perubahan antara lain pada pasal 6 berbunyi  ayat 1, Setiap  warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama   Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. Ayat 2, Dalam  hal  nikah  atau  rujuk  dilaksanakan  di  luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan. Ayat 3, Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). Ayat 4, Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
            Sementara itu narasumber lain Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magersari Bambang dan Kepala KUA Kecamatan Prajuritkulon Abdul Muis menjelaskan bahwa, terkait dengan adanya PP 48 tahun 2014 ini respon masyarakat terutama pasangan nikah di wilayah Kota Mojokerto sangat baik.  Dari sejumlah pasangan nikah yang ada sebagian besar memilih menikah di Kantor Urusan Agama.  Masyarakat sudah sangat cerdas dapat memilih jalan yang terbaik.  Bicara biaya nikah berbeda dengan biaya pencatatan nikah. Kalau biaya nikah sangat relative tergantung masing-masing pasangan calon dan keluarga karena menyangkut masalah kebutuhan perlengkapan terkait dengan kegiatan resepsi dan lain sebagaimnya.  Akan tetapi biaya pencatatan nikah adalah masuk pada penerimaan Negara bukan pajak dan tarifnya sudah pasti.
            Seja berlaku PP baru ini, di Kantor KUA magersari dan Prajuritkulon nyaris tidak pernah sepi lalu lintas masyarakat yang hendak keperluan menikah.  Bahkan jika ada satu hari yang diyakini baik untk hari pernikahan sehari bisa mencapai 5 pasangan calon.  jika situasi seperti ini maka pihak KUA membagi tugas penghulu yang harus mendampinginya ditempat/ruangan yang berbeda. Dikisahkan oleh kedua Kepala KUA ini bahwa suatu hari di kantor KUA Magersari dan Pralon ini ramai sekali seperti keluarga yang sedang mempunyai hajat mantu karena mereka dari sejumlah pasangan calon telah berkoordinasi dan menyiapkan diri untuk kegiatan resepsi yang berlangsung di Kantor KUA.  Tidak sedikit dari mereka yang membawa pengiring dari kedua mempelai.
            Kondisi ini bagi pihak KUA tidak menjadi masalah sebab kantor KUA adalah milik Pemerintah sama halnya dengan milik masyarakat.  Yang terpenting adalah bisa menjaga keamanan dan ketertiban.  Untuk itu  pihak KUA menghimbau kepada masyarakat sebisa mungkin untuk mengurus administrasi pernikahan ini dilakukan sendiri, tidak perlu melalui calo.  Sebab pemerintah sudah menyampaikan aturan yang jelas tidak ada biaya untuk pasangan yang menikah di pada hari dan jam kerja. Untuk pembayaran biaya nikah juga melalui rekening bank tidak membayar di Kantor KUA.  Rekening Bank yang dapat dipilih antara lain BRI Cabang Jakarta  Cut Mutiah dengan nomor rekening : 0230-01-002788-30-4 atau BTN Cabang Jakarta Kuningan dengan nomor rekening : 00000001-01-30-555666-7 atau BNI Kantor Cabang Utama Pecenongan dengan no rekening : 0346138083 atau Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu  (KCB) Jakarta Departemen Agama dengan nomor rekening : 103-00-0622974-6.    Untuk menghindari prosedur yang berbelit-belit sebaiknya pasangan calon berkonsultasi dulu di KUA agar mendapat gambaran yang  jelas tentang alur atau mekanisme dalam kepengurusan administrasi nikah. (ri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar