Senin, 15 September 2014

PENGAMBILAN SUMPAH ANGGOTA DPRD KOTA MOJOKERTO




Sebanyak 25 orang anggota DPRD Kota Mojokerto hasil Pemilu 2014 telah diresmikan dan diambil sumpah janjinya, pada rabu 27/8/2014.  Pengambilan sumpah dan janji oleh ketua Pengadilan negeri Mojokerto, digelar dalam rapat paripurna istimewah  DPRD Kota Mojokerto yang berlangsung di Gedung dewan. 
            Mulyadi, SH ketua DPRD Kota Mojokerto saat mempimpin jalannya sidang ini mengatakan Pengambilan sumpah dan janji ini adalah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota dewan yang baru sebelum mengawali tugas-tugas berikutnya. Dari 25 orang yang menduduki 25 kursi dewan tersebut terdiri dari dapil Mojokerto 1 sebanyak 11 kursi, dapil Mojokerto 2 dan Mojokerto 3 masing-masing sebanyak 7 kursi,  sementara 12 partai politik peserta pemilu tahun 2014 di Kota Mojokerto peraih kursi terbanyak adalah anggota legislative dari PDI Perjuangan yaitu sebanyak 6 kursi. Sementara anggota legislative dari PAN sebanyak 4 kursi , sedanhkan PKB,Gerindra dan Golkar, masing-masing memperoleh 3 kursi. Untuk P3, PKS dan  Demokrat meraih masing-masing 2 kursi.  Dari jumlah tersebut anggota dewan yang baru sebanyak 16 orang dan  wajah lama 6 orang, untuk kuota perempuan sebanyak 6 orang.
                Kata – kata sumpah atau janji Anggota DPRD diucapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri M. T Tatas Prihyantono yang diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto masa bhakti 2014 – 2019. Kemudian dilanjutkan  penandatanganan berita acara pengambilan sumpah kepada perwakilan DPRD. yang beragama islam adalah Abdullah Fanani, agama kristen diwakil oleh Ita Binaria Lestari, serta agama katolik diwakili oleh Vicencius
Darwanto.    Setelah penandatanganan berita acara pengambilan sumpah kepada
perwakilan Anggota DPRD Kota Mojokerto dilanjutkan prosesi penyematan
lencana DPRD secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto.

            Walikota Mojokero KH. Masud Yunus saat menghadiri rapat paripiurna istimewah tersebut dalam sambutannya berharap, dengan pengambilan sumpah atau janji Anggota DPRD Kota Mojokerto masa bhakti 2014 – 2019 ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan Kota Mojokerto dan Negara Indonesia. Ia juga berharap tugas menjadi  anggota DPRD  dapat dijalankan  dengan ikhlas dan baik karena ini merupakan amanah dari Allah SWT demi kemakmuran dan kemajuan rakyat. Sesuai dengan Visi Kota Mojokerto  sebagai kota service city yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral, Mas’ud Yunus mengharapkan  “ Diantara pemerintah dan DPRD dapat terjalin kemitraan yang sinergis dan memperkuat dalam upaya perwujudan visi Mojokerto sebagai kota  service city yang maju , sehat, cerdas, sejahtera, dan bermoral.” Katanya. Ia juga berpesan  Para Anggota DPRD  dapat menjalankan fungsi legislasi dengan baik dan dalam menghadapi  tantangan yang semakin
beragam Anggota DPRD dituntut visioner, kreatif, responsif dan inovatif “. harapnya.
Terakhir, Mas’ud Yunus, mengucapkan selamat dan termikasih kepada para
Anggota DPRD Kota Mojokerto masa bhakti 2014 – 2019.  
           
Pada akhir acara diumumkan oleh Dra. Kasih, M.Si Sekretaris Dewan, bahwa dengan selesainya rapat paripurna ini, maka  para calon anggota Dewan  yang telah diambil sumpahnya dinyatakan resmi menjadi Anggota DPRD Kota Mojokerto masa bhakti 2014 – 2019. Sekaligus diumumkan ketua dan wakil ketua DPRD dijabat oleh partai politih peraih kursi terbanyak kesatu dan kedua. Oleh karena itu jabatan ketua sementara diberikan kepada Yunus Suprayitno dari PDI Perjuangan dan wakilnya diberikan kepada Umar Faruq dari Partai Amanat Nasional. Selanjutnya ketua dan wakil ketua sementara ini memimpin jalannya pembagian fraksi dan menyusun tata tertib DPRD Kota Mojokerto.
            Ditambahkan oleh Mulyadi, hasil kegiatan dewan masa bhakti 2009 – 2014 dalam menjalankan tugas dan kewenangannya DPRD Kota Mojokerto telah menghasilkan antara lain Produk keputusan DPRD dengan rincian, Keputusan DPRD sebanyak 105 keputusan  selama tahun 2009 – 2013. Keputusan pimpinan DPRD sebanyak 12 keputusan selama tahun 2009 – 2010.  Peraturan daerah sebanyak 62 peraturan daerah selama tahun 2009 – 2013. Demikian juga dengan kegiatan rapat-rapat lainnya. (ri)

Nama – nama anggota DPRD Kota Mojokerto masa bhakti 2014-2019
No
Partai Politik
Nama anggota
Daerah Pemilihan Mojokerto 1
1
PKB
ABDULLAH FANANI
2
PKB
CHOIROYAROH
3
PKS
M. CHOLID VIRDAUS WAJDI
4
PDI PERJUANGAN
PURNOMO, S.Pd.
5
PDI PERJUANGAN
FEBRIANA MELDYAWATI, S.H.
6
GOLKAR
HJ. HARDYAH SANTI, S.E.
7
GERINDRA
MOCHAMAD HARUN
8
DEMOKRAT
DENY NOVIYANTO
9
PAN
YULI VERONICA MASCHUR, S.E.
10
PAN
UMAR FARUQ
11
P3
M. GUNAWAN
Daerah Pemilihan Mojokerto 2
1
PKS
ODIEK PRAYITNO
2
PDI PERJUANGAN
SULIYAT
3
PDI PERJUANGAN
Drs. V. DARWANTO, M.Pd.
4
GOLKAR
SONNY BASOEKI RAHARDJO, S.H., M.H
5
GERINDRA
ITA PRIMARIA LESTARI, S.H.
6
DEMOKRAT
UDJI PRAMONO
7
PAN
ARIS SATRIYO BUDI
Daerah Pemilihan Mojokerto 3
1
PKB
JUNAEDI MALIK
2
PDI PERJUANGAN
YUNUS SUPRAYITNO, S.H.
3
PDI PERJUANGAN
GUSTI PATMAWATI, HJ.
4
GOLKAR
ANANG WAHYUDI
5
GERINDRA
DWI EDWIN ENDRA PRAJA
6
PAN
H. SUYONO, S.T.
7
P3
Drs. H. RIHA MUSTOFA, M.Pd.I.
Sumber data: KPU Kota Mojokerto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar