Rabu, 17 September 2014

TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS KIM “MEKAR SARI”



TUGAS DAN FUNGSI  PENGURUS
KIM “MEKAR SARI” 
KELURAHAN SURODINAWAN KOTA MOJOKERTO


TUGAS DANG TANGGUNG JAWAB KETUA :


(1)
·         Memimpin dan mengkoordinir Pengurus kelompok

(2)
·         Memimpin rapat pengurus.

(3)
·         Menyusun dan menjalankan program kelompok.

(4)
·         Mengambil keputusan rapat berdasarkan musyawarah dan mufakat.

(5)
·         Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan kelompok






TUGAS TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS :




(1)
(2)
·         Menyelenggarakan administrasi organisasi
·         Bekerjasama dengan ketua dan semua pengurus menjalankan kegiatan organisasi


.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA :





  (1)
·          
Menyelenggarakan administrasi keuangan kelompok.

  (2)
·          
Menerima, menghimpun dan mengeluarkan keuangan kelompok dengan sepengetahuan ketua.

  (3)
·          
Menggali sumber – sumber keuangan sesuai dengan aturan yang tercantum pada BAB VI pasal 10 Anggaran Dasar.











TUGAS DAN KEWAJIBAN ANGGOTA :






(1)
Semua anggota KIM berhak menerima dan memberikan saran / pendapat demi kemajuan kelompok


(2)
Memilih dan dipilih


(3)
Melaksanakan tugas – tugas keorganisasian

TUGAS DAN KEWAJIBAN BIDANG PENGUMPULAN INFORMASI :


(1)
Mengumpulkan bahas berita/informasi dari media cetak


(2)
Mengumpulkan bahas berita/informasi dari media Radio


(3)
Mengumpulkan bahas berita/informasi dari media Televisi


(4)
Mengumpulkan bahas berita/informasi dari media internet


(5)
Mengumpulkan isu public yang berkembang

TUGAS DAN KEWAJIBAN BIDANG PENGELOLAAN  INFORMASI :


(1)
Menyusun bahan  berita/informasi dari media cetak


(2)
Menyusun bahan berita/informasi dari media Radio


(3)
Menyusun bahan berita/informasi dari media Televisi


(4)
Menyusun bahan berita/informasi dari media internet


(5)
Mengindentifikasi dan memetakan isu public yang berkembang







TUGAS DAN KEWAJIBAN BIDANG PENYAMPAIAN  INFORMASI :


(1)
Menyampaikan /mensosialisasi bahan  berita/informasi dari media cetak yang diperlukan masyarakat


(2)
Menyampaikan /mensosialisas bahan berita/informasi dari media Radio


(3)
Menyampaikan /mensosialisas bahan berita/informasi dari media Televisi


(4)
Menyampaikan /mensosialisasbahan berita/informasi dari media internet


(5)
Menyampaikan /mensosialisasi hasil isu public yang berkembang sesuai dengan sebenarnya melalui proses verifikasi.


(6)
Meminimalisir terjadinya isu public yang meresahkan masyarakat.

TUGAS DAN KEWAJIBAN BIDANG USAHA KOPERASI/USAH LAINNYA :


(1)
Melakukan pencatatan pembukuan secara rutin dan tertib


(2)
Menyusun laporan bulanan/ neraca


(3)
Membuat laporan tahunan hasil pengelolaan usaha koperasi kepada melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT)


(4)
Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga lain dalam bidang permodalan dan usaha anggota


(5)
Meningkatkan kesejahteraan anggota


                                     Mojokerto, 1 Maret 2010

       Ketua                                            Sekretaris

IDA NURYATI, SH, MH                        NUNUK SETYANINGSIH










     


                          






 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar