Selasa, 04 November 2014

KOTA MOJOKERTO DIPASTIKAN AKAN MENJADI 3 KECAMATAN

Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bah syarat fisik pembentukan daerah Kota meliputi paling sedikit empat Kecamatan. Sementara disisi lain kndisi eksisting Kota Mojokerto saat ini hanya 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Prajuritkulon dan Kecamatan Magersari. Melihat kondisi fisik inilah Pemerintah Kota Mojokerto bertekad akan menjadikan Kota Mojokerto dari 2 Kecamatan menjadi 3 Kecamatan. Oleh karenanya dalam hal ini pemkot Mojokerto wajib melaksanakan pemekaran wilayah Kecamatan. Untuk dapat melakukan pemekaran selain syarat fisik juga diperlukan syarat aministrasi dan syarat dan syarat teknis. Syarat admnistrasi meliputi adanya persetujuan dari DPRD Kab/Kota, Bupati/Walikota yang bersangkutan,persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri . sedangkan syarat teknis meliputi factor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup factor ekonomi, potensi daerah, social budaya, social politik, kependudukan,luas daerah, petahanan, keamanan, dan factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Untuk persiapan syarat fisik ini Bagian Pemerintahan Kota Mojokerto mengadakan sosialisasi secara keliling ke Kelurahan-kelurahan. Dalam sosialisasi ini menghadirkn ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Hadir sebagai narasumber adalah Acim Dartasim, S.Sos. MT dan Abd. Rahman Tuwo untuk wilayah Kecamatan Magersari dan untuk wilayah Kecamatan Prajuritkulon Yusuf AP dan juga didampingi oleh Kabag Pemerintahan Drs. Imron. Dijelaskan oleh Acim bahwa dasar pembentukan Kecamatan berdasarkan PP. no 19 tahun 2008 pada pasal 2 antara lain Kecamatan dibentuk dengan PERDA berpedoman pada PP; Pembentukan Kecamatan dapat berupa pemekaran dari 1 kecamatan menjadi 2 kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau Kelurahan dari beberapa kecamatan. Lebih lanjut dijelaskan oleh lebih lanjut dijelaskan oleh Acim bahwa Kota Mojokerto dengan Luas Wilayah 1.646,54 ha terdiri dari 2 Kecamatan 18 Kelurahan 72 Lingkungan 176 Rukun Warga 655 Rukun Tetangga. Berdasarkan hasil analisis pemusatan kecamatan Prajuritkulon baru terdiri dari 6 Kelurahan yaitu Kelurahan Surodinawan, Prajuritkulon, Blooto, Pulorejo, Kauman, Mentikan. Sedangkan untuk Kecamatan magersari baru terdiri dari Kelurahan yaitu Kedundung, Magersari, Wates, Balongsari, Gedongan dan Gunung Gedongan. Satu lagi Kecamatan Bau yaitu Kelurahan Kanggan, Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah. Narsumber lainnya Camat magersari Abdur Rahman Tuwo saat sosialisasi di Kelurahan Balogsari kamis 2/10/2014 menyampaikan, tujuan dari pemekaran ini adalah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi. Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah. Percepatan pengelolaan potensi daerah. Sementara kedudukan dan tugas Kecamatan Kecamatan merupakan perangkat daerah kab/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat meliputi melakukan kegiatan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan, melakukan percepatan pencapaian standar minimal di wilayahnya. Melakukan pembinaan dan pengawasan thd pelaksanaan pelayanan kpd masyarakat di kecamatan. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan. Melaporkan pelaksanaan keg pelayanan kpd masyarakat di wil kecamatan kepada Walikota. Adapun tugas Kelurahan adalah Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan. Pemberdayaan masyarakat. Pelayanan masyarakat. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan Pembinaan lembaga kemasyarakatan. Dengan demikian diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pelayanan public yang dapat mempengaruhi, yaitu aspek penyelenggaraannya, aspek dukungan sumber daya manusianya dan kelembagaan atau isntiusinya. Dalam halpenyelenggaraan pada umumnya kurang reponsif, kurang informative, kurang accessible untuk ini dipengarui oleh adanya jarak jangkauan masyarakat. Kurang koordinasi, terlaku birokratis dan kurang mau mendengar adanya keluhan/saran dan aspirasi masyaraka. Dalam hal sumber daya manusia, kurangnya profesionalisme, kompetensi, empati dan etika aparatur. Sedangkan masalah kelembagaan pada umumnya adanya desain organisasi yang hirarki membuat pelayanan berbelit-belit dan tidak terkoordinasi dengan baik. Dengan adanya pemekaran kecamatan ini kata Tuwo, diharapkan Pemerintah kecamatan dan kelurahan sebagai ujung tombak/aparat terdepan dalam pelayanan masyarakat dapat lebih memaksimalkan kinerjanya karena penduduk yang ditangani semakin sedikit dan sebaliknya akan semakin bertambah aparat pemerintah terdepan yang melayani (lebih responsif terhadap permasalahan warganya). Span ofcontrol (jarak pelayanan) akan semakin dekat sehingga pelayanan publik dapat semakin ditingkatkan. Bertambahnya pusat-pusat pelayanan yang baru yang berarti menambah pusat-pusat pelayanan publik yang pada akhirnya mampu meningkatkan pelayanan. percepatan pembangunan kelurahan sebab belanja rutin dan pembangunan makin merata. Pada kesempatan tersebut dijelaskan oleh Drs. Imron Kepala Bagian Pemerintahan bahwa, proses pemekaran wilayah kecamatan ini membutuhkan waktu yang yang panang. oleh karena itu pihaknya meminta kesadaran dan dukungan dari segenap elemen masyarakat. Tanpa partisipasi dan dukungan dari masyarakat pembangunan tidak berarti apa-apa.(ri) Rencana Penataan Wilayah Kota Mojokerto: No Kecamatan Prajurit Kulon Baru, meliputi: Indeks Sentralitas 1 Surodinawan 149,70 2 Prajurit Kulon 123,32 3 Blooto 66,60 4 Pulorejo 97,99 5 Kauman 37,03 6 Mentikan 133,31 No Kecamatan Baru, meliputi: Indeks Sentralitas 1 Kedundung 176,97 2 Magersari 92,18 3 Wates 169,74 4 Balongsari 138,38 5 Gedongan 107,96 6 Gunung Gedangan 72,89 No Kecamatan Baru, meliputi: Indeks Sentralitas 1 Kranggan 263,59 2 Miji 103,89 3 Meri 103,15 4 Jagalan 211,80 5 Sentanan 57,25 6 Purwotengah 94,25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar