Kamis, 13 November 2014

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH

Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kota selain banjir dan pedagang kaki lima (PKL) adalah masalah sampah. Sampah perkotaan merupakan salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian yang serius. sampah perkotaan dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk. Pertambahan jumlah penduduk di perkotaan yang pesat berdampak terhadap peningkatan jumlah sampah yang di hasilkan. Peningkatan jumlah sampah yang tidak diikuti oleh perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah mengakibatkan permasalahan sampah menjadi komplek, antara lain sampah tidak terangkut dan terjadi pembuangan sampah liar, sehingga dapat menimbulkan berbagai penyakit, kota kotor, bau tidak sedap, mengurangi daya tampung sungai dan lain-lain. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 pasal 28 disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Masalah sampah mutlak harus ditangani secara bersama-sama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran dan komitmen bersama menuju perubahan sikap, perilaku dan etika yang berbudaya lingkungan. Pengelolaan sampah yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA diantaranya adalah melalui kegiatan pemanfaatan kembali sampah setelah mengalami proses pengolahan (pengomposan) dan kegiatan penggunaan kembali sampah secara langsung, baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) telah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa alat komposter dan memberikan pendampingan dengan harapan agar masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah. Dari 18 kelurahan yang ada, DKP telah memberikan pendampingan kepada masyarakat di lingkungan Kelurahan Pulorejo Keamatan Prajuritkulon untuk pengolahan sampah rumah tangga (sampah basah) dan sampah kering. Wujud dari peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah dilakukan melalui pembentukan Bank Sampah. Bank Sampah merupakan sebuah konsep pengumpulan sampah kering, seperti karton, majalah, kaleng, dan sampah plastik yang sudah terkoordinasi dan memiliki jaringan kerja antara kelompok masyarakat dengan para pelapak sampah di area tertentu. Tujuannya adalah terselenggaranya pengelolaan sampah dengan sistem bank sampah sesuai dengan standar minimal. Adapun sasaran dari pembentukan bank sampah ini adalah penabung sampah, pengelola bank sampah, pembeli sampah/pengepul, swasta, dan instansi pemerintah yang terkait pengelolaan sampah dengan bank sampah. Sedangkan pendukung dari bank sampah ini adalah ibu-ibu PKK, ibu-ibu majlis ta’lim, karang taruna, dan lain-lain. Model pemberdayaan masyarakat ini merupakan upaya meningkatkan daya atau kekuatan dari dalam yang diperkuat atau didukung oleh unsur-unsur penguat dari luar. Konsepsi pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya merupakan upaya pengembangan masyarakat untuk menumbuhkan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membantu mengatasi permasalahan sampah ataupun mengembangkan potensi unggulan yang ada di masyarakat dengan didorong oleh faktor lingkungan dan unsur-unsur dari luar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar