Kamis, 13 November 2014

SOSIALISASI HEMAT ENERGI DAN AIR

BAGIAN ADMINISTRASI PEREKONOMIAN GELAR SOSIALISASI HEMAT ENERGI DAN AIR
Mengingat masih adanya kekurang pahaman bagi Dinas Instansi Pemerintah dan BUMD Pemerintah Kota Mojokerto untuk melaksanakan Instruki Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2011 tentang “ Penghematan Energi dan Air “. Bagaimana cara penghematan energi dan air, penghematan listrik. Melihat hal tersebut agar dapat melakukan langkah – langkah penghematan energi dilingkungan instansi masing – masing, lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Mojokerto mengadakan Sosialisasi Hemat Energi dan Air. Berkaitan dengan hal tersebut sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) orang berasal dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto mengikuti sosialisasi hemat energi dan air yang diselenggarakan oleh Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Mojokerto. Sosialisasi yang berlangsung sehari bertempat di By Pass Resto, Jalan Raya Bay Pass Mojokerto, Selasa (25/2), ini menurut Dra. Sumarmi Astuti, Kepala Bagian Administrasi, Perekonomian Setda Kota Mojokerto, dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terhadap ketentuan pelaksanaan penghematan energi. Disamping itu kegiatan ini mempunyai tujuan untuk menyamakan persepsi langkah dalam menyikapi dan melaksanakan ketentuan tersebut disemua SKPD dan BUMD di instansi masing-masing peserta. Untuk menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggung jawab peserta agar mau dan mampu menjadi pelopor , pendorong, dan penggerak gugus tugas penghematan energi dan air di lingkungan instansi masing-masing untuk mengawasi efektivitas pelaksanaan penhematan pemakaian listrik dan air serta pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Maka Sumarmi berharap Setelah Sosialisasi ini dapat terwujudnya penghematan pemakaian listrik, BBM dan air serta taat terhadap larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas di instansi masing-masing peserta.pinta Marmi. Secara resmi sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mojokerto, Soemarjono, S.Sos. menyerukan kepada semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, BUMD dan para peserta terus melanjutkan, meningkatkan upaya langkah-langkah penghematan energi dan pengawasan pemakaian listrik pada bangunan / Kantor di lingkungan instansi masing-masing, dengan cara, pertama, mematikan AC bila ruangan tidak digunakan, atur suhu ruang kerja antara 25 derajat C – 27 derajat C, matikan lampu ruangan jika tidak digunakan, matikan komputer jika ingin meninggalkan ruang kerja lebih dari 30 (tiga puluh) menit. Kedua, melakukan monitoring dan pengawasan terkait efektivitas aturan larangan penggunaan BBM bersubsidi jenis bensin Ron 88 (premium) dan jenis minyak solar bagi kendaraan dinas plat hitam berstiker khusus. Kendaraan milik dan atau dikuasai BUMN/BUMD yang ada di Kota Mojokerto. Kecuali mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah. Ketaatan Aparatur Pemerintah terhadap ketentuan penghematan pemakaian energi, harus menjadi contoh kepada masyarakat, maka Soemarjono minta kepada tim monitoring pelaksanaan hemat energi untuk lebih intentif melakukan pembinaan dan pengawasan di seluruh SKPD dan BUMD dan kepada peserta sosialisasi untuk senantiasa menjalin koordinasi dan konsultasi dengan tim monitoring bagian Administrasi perekonomian, masing-masing peserta melaporkan secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali hasil pemakaian energi di Instansinya masing-masing kepada bagian administreasi Perekonomian Setda Kota Mojokerto. Selain itu Sumarjono mengakhiri sambutan berharap agar peserta mau dan mampu menjadi kader pelopor, pendorong, dan penggerak gugus tugas penghematan energi dilingkungan instansi masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan hemat energi dan air, mengapa ? karena persediaan energi di Indonesia dalam keadaan krisis, konsumsi energi semakin meningkat, untuk memenuhi kebutuhan pembangunan belum diimbangi dengan suplay energi yang cukup dan adanya ketergantungan terhadap energi fosil seperti minyak bumi, batubara, gas alam sangat tinggi sementara cadangan energi fosil sangat terbatas, oleh karenanya hemat pemakaian listrik di Kantor dan larangan penggunaan BBM bersubsidi adalah untuk mewujudkan budaya hemat energi. Pesan Sumarijono. Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk ceramah, diskusi dan tanya jawab ini menghadirkan 3 (tiga) nara sumber. Pertama Imam Ari dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa masyarakat secara umum memakai listrik tidak secara hemat karena tidak mampu membeli peralatan listrik yang hemat energi karena kemampuan secara ekonomi hanya dapat membeli peralatan listrik yang murah walaupun lebih boros, misalnya hanya mampu membeli lampu pijar. Disamping itu banyak konsumen menggunakan lampu neon berbalas kawat yang sangat boros, karena tidak mengerti jenis lampu ini boros. Lampu TL 10 watt dikira konsumsi listriknya sekitar 10 watt, ternyata mengkonsumsi listrik sekitar 70 (tujuh puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) watt, karena lampu jenis ini menggunakan ballas kawat bukan balas travo. Contoh lagi penggunaan TV dan peralatan lain yang dilengkapi dengan sistim remote control, pada hal TV yang mati dengan sistim remote yang tetap menyala tetap mengkonsumsi listrik sekitar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) watt apalagi sampai 20 jam tentu hal ini sangat berarti. Belum pengguna magic com atau magic jer yang tidak paham bahwa listrik untuk fungsi menghangatkan nasi besarnya sekitar 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) watt. Ada kalanya nasi tinggal sedikit tetap dipanaskan hingga esok hari. Demikian juga pola pikir penggunaan listrik di Kantor, tidak efisien karena pegawai tersebut merasa bahwa yang membayar adalah Kantor bukan pegawai langsung karena itu perlu pembentukan gugus tugas sebagai pengawas penghematan energi dan air. Tri Sumardjijanto, nara sumber kedua dari PT PLN Distribusi Jawa Timur Area Mojokerto, mengajk untuk menggunakan listrik yang aman yaitu instalasi listrik dipasang oleh petugas instalatur yang sudah terekomendasi, sesuai dengan alamt yang tertera dalam perjnjian jual beli tenaga listrik, material terpasang harus memenuhi standart yang ditentukan oleh SNI, SPLN dan disyahkan oleh team independent, dipergunakan sesuaikan dengan peruntukannya, tidak melebihi kapasitas daya kontrak. Penggunaan listrik yang tidak benar dapat menyebabkan kebakaran, luka, kematian dan lain-lain. Sedangkan nara sumber ketiga Henry Eko Purwanto, dari Pertamina Wailayah II Sidoarjo – Mojokerto, menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah mengenai pengaturan BBM bersubsidi, dan tips hemat pemakaian BBM, memanaskan mesin, menjaga putaran mesin, menjaga kecepatan konstan , gunakan bahan bakar yang sesuai dengan kendaraan anda, pastikan kondisi roda mobil bagus, jaga mobil tetap dingin, jaga kecepatan, jangan terlalu membebani mobil , jangan mengerem secara tiba-tiba, membiarkan mesin tetap hidup, rawat dan sevis kendaraan secara teratur.(Orz).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar