Selasa, 11 November 2014

KOTA TOMOHON PROVINSI SULAWESI UTARA STUDY KE KOTA MOJOKERTO

Keberhasilan Kota Mojokerto dalam mengelola permodalan bagi UKM dan IKM serta lingkungan hidup menarik perhatian tersendiri bagi Kota Timohon Provinsi Sulawesi Utara untuk study pengalaman di Kota Mojokerto. Study ini dilaksanakan pada selasa 28/10/2014 . Rombongan dipimpin oleh Ir. Vony Pontoh,MBA Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Timohon. Rombongan diterima Walikota Mojokerto KH. Mas’ud Yunus di ruang Nusantara dengan didampingi oleh pejabat SKPD terkait, Camat serta Lurah Se-Kota Mojokerto. Ir.Vony Pontoh pimpinan rombongan menyampaikan bahwa Kota Timohon baru berumur 11 tahun. Luas wilayah 147,23 km2. Jumlah penduduk sekitar 100 ribu jiwa. Terdiri dari 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan. Sedangkan jumlah anggota DPRD sebanyak 20 orang dengan anggota terbanyak dari partai golkar sebanyak 7 orang, jumlah PNS sebanyak 3320 orang, golongan III paling banyak. Jumlah SKPD 29 dinas/instansi/bagian/kantor dengan pejabat perempuan terbanyak yaitu 17 pejabat perempuan dari 29 pejabat yang ada termasuk ketua DPRD juga perempuan. Sumber daya alam paling banyak dari hasil tanaman hias dan sayur-sayuran. Disampaikan oleh Vony bahwa Kota Mojokerto juga termasuk Kota Kecil maka belajar di Kota yang sama diharapkan dapat mengadopsi pengalaman yang bisa diterapkan di Kota Timohon. Menanggapi masalah tersebut Walikota Mojokerto menjelaskan bahwa Kota Mojokerto adalah Kota terkecil diseluruh Indonesia dengan jumlah penduduk terpadat ketiga setelah Surabaya dan Malang. Luas wilayah 16,54 km2 jumlah penduduk 138 ribu 602 jiwa. Sex raxio 98 jumlah perempuan lebih banyak 1.096 orang. Kota Mojokerto tidak memiliki sumber daya alam hanya memiliki sumber daya manusia. Oleh karena itu pembangunan di Kota Mojokerto memprioritaskan dalam empat misi kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan moralitas. Untuk bidang kesehatan, pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan program total caverege. Dalam program ini seluruh penduduk Kota Mojokerto memberikan jaminan kesehatan secara gratis baik penduduk kaya atau miskin dengan fasilitas kelas III. Total caverege ini tidak berlaku bagi anggota Askes dan Jamsostek karena mereka sudah mendapat fasilitas terendiri. Sementara BPJS dapat juga diakes oleh masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan premi yang dibayarkan. Untuk bidang pendidikan, Pemerintah Kota Mojokerto telah mewajibkan pendidikan dasar 12 tahun sampai dengan SMA. Wajib pendidikan dasar 12 tahun ini sudah dimulai tahun 2007 hingga saat ini. Untuk mewujudkan program ini tahun 2015 mendatang Pemkot Mojokerto membebaskan biaya SPP bagi siswa tingkat SMA baik negeri maupun swasta, semua biaya sekolah gratis sampai dengan SMA. Untuk mewujudkan anak-anak yang cerdas dan berkualitas, membuat Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan (PKMBP). Hal ini diatur dalam Perwali nomor 17 tahun 2009 tentang Program Kota Mojokerto Berlingungan Pendidikan (PKMB). Dalam PKMBP. Untuk ini sebagai aplikasinya setiap jam 18.00-19.00 setiap anak sekolah wajib belajar dan tidak boleh menyalakan TV, Radio dan ada Pengamen. Bidang Kesejahteraan, melalui Diskoperindag telah menyediakan dana bergulir sebesar Rp. 3 Miliar 250 juta. Dana bergulir ini adalah kredit tanpa bunga. Bukan itu saja pemerintah juga bekerjasama dengan Bank Pembiayaan Usaha Syariah (BPRS), Badan Amil Zakat (BAZ) dan Diskoperindah untuk program pembiayaan usaha syariah (Pusyar). Realisasinya adalah memberikan fasilitas kerdit tanpa bunga, tanpa administrasi dan tanpaasuransi. Untuk Pusyar ini BPRS Kota Mojokerto menyediakan dana sebesar Rp. 1. Miliar. Sedangkan untuk jasa pinjaman dibayarkan oleh BAZ sebagai bentuk pendistribusian dari hasil pengelolaan Infak dan Sodakoh. Adapun besar pinjaman mulai dari Rp. 750 ribu sampai dengan Rp. 10 juta. Prosesnya peminjam harus warga Kota Mojokerto kelas menengah keatas dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari BAZ dan Diskoperindag. setelah itu tinggal realisasi di BPRS. Untuk bidang Moralitas, Pemerintah Kota Mojokerto telah mewajibkan anak-anak yang mau mendaftarkan sekolah ke jenjang lebih atas harus memiliki sertifikat Kecakapan Dasar Keagamaan (KDK). Program pemoralan ini diatur dalam Perwali nomor 23 ta hun 2011. Untuk yang beragama Islam sertifikat KDK dikeluarkan oleh TPQ. Untuk yang Kristen sertifikat KDK dikelaurkan sekolah minggu atau menyesuaikan, demikian juga dengan agama lainya seperti Hindu, Budha, Konghucu. Tanpa sertifikat KDK maka anak-anak tidak bisa mendaftar sekolah ke jenjang yang diatasnya. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan dialog oleh SKPD terkait, dalam hal ini DPPKA, Dinas P dan K, Bppeko, Diskoperindag, KP2T. Sebelum meninggalkan ruangan Walikota diminta foto bersama dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan beserta rombongan. Selanjutnya Ir. Vony Pontoh menyerahkan Cindera Mata kepada Walikota Mojokerto kerajinan asli khas Tomohon. Sebaliknya Walikota juga menyerakan kerajinan kapal phinisi kepada pimpinan rombongan. Pertemuan berjalan dengan akrab dan komunikatif masing-masing pihak menyampaikan profil daerah masing-masing. Gambaran dalam profil tersebut sebagian tentu ada yang dapat diadopsi untuk diterapkan didaerah masing-masing. (ri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar