Jumat, 28 November 2014

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN PENINGKATAN PERAN PPID DILINGKUNGAN PEMKOT MOJOKERTO



Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disyahkan pada bulan Mei Tahun 2008. Undang-undang ini lahir untuk menjawab keinginan masyarakat yang menginginkan era keterbukaan informasi seiring dengan bergulirnya informasi yang menuntut adanya demokrasi, transparasi dan supremasi hukum. Demikian Asisten Administrasi Umum Drs. Subambihanto, Msi mewakili Walikota Mojokerto mengawali sambutannya pada acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peningkatan Peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2014 bertempat di Hotel Slamet, Senin (24/11).
Dijelaskan Bambe sejak hadirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, hak warga Negara untuk mengakses informasi public dijamin oleh Undang-undang. Publik mempunyai hak untuk memperoeh informasi dan Negara melalui Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi public kecuali informasi yang menurut Undang-undang termasuk kategori sebagai informasi yang dikecualikan.
Perlu diketahui bahwa PPID Kota Mojokerto sampai saat ini belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal pelayanan informasi, hal tersebut dikarenakan belum siapnya masyarakat dan Badan Publik dalam menghadapi era keterbukaan informasi. Ada 3 (tiga) hal yang perlu disiapkan antara lain pertama, siap instrumental yaitu perangkat teknologi dan SOP (Standart Operating Procedure), kedua, siap structural yang meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) dan ketiga, siap cultural yaitu pola pikir (Mindset) dan kepedulian (Awareness) masyarakat.
Dengan sosialisasi ini Subambihanto berharap seluruh Badan Publik khususnya SKPD di Pemerintah Kota Mojokerto segera membentuk PPID Pembantu yang mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara yang sederhana seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Hal senada juga disampaikan oleh Ruby Hartoyo, S.Sos, MM, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap Badan Publik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena tanggal 11 Mei 2012 Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan PPID Kota Mojokerto berdasarkan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/608/417.11/2012. Dan sebelumnya ditetapkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto pada tanggal 25 April 2012.
Namun demikian hingga saat ini peran dan fungsi PPID Kota Mojokerto belum dapat berjalan, sehingga Dishubkominfo melalui Bidang Pelayanan Informasi (PIK) mengadakan sosialisasi Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008. Maksudnya untuk menekankan percepatan pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan mengoptimalkan peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Mojokerto. Sedangkan tujuan Sosialisasi yang diikuti 55 (lima puluh lima) orang peserta dari unsure SKPD dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kota Mojokerto adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman materi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan mengoptimalkan peran dan fungsi PPID dalam memberikan layanan informasi public kepada masyarakat.
Adapun yang diharapkan oleh Ruby, PPID menjadi pusat informasi dan dokumen. Beragam upaya tengah dilakukan agar harapan ini bisa terealisasi mengingat kedudukan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan keberadaan PPID menjadi sangat strategis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang selaras dengan visi Kota Mojokerto sebagai service city yang maju, sehat, cerdas sejahtera dan bermoral.Tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa dalam hal pelayanan informasi, masih terdapat banyak kendala dan hambatan, namun marilah semua itu kita jadikan sebagai tantangan bagi kita di Lembaga Pemerintah untuk memberikan pelayanan informasi yang sebaik-baiknya.
Karena sekarang PPID sudah ada Keputusan Walikota dan Peraturan Walikota Nomor 23 tahun 2012 maka PPID di Kota Mojokerto harus dijalankan dan dimasing-masing Satuan Kerja ada operator yang mengoperasikan data, sehingga tidak hanya produk – produk unit kerja yang masuk dalam PPID, tetapi PPID juga menerima pengaduan dari masyarakat, apabila permasalahan tidak bisa diselesaikan di Kota Mojokerto maka permasalahan akan diarahkan ke PPID Propinsi Jawa Timur sehingga keberadaan PPID tidak hanya memberikan pelayanan informasi, tetapi PPID nantinya sangat membantu tentang permasalahan-permasalahan di Kota Mojokerto.
Untuk mencapai harapan tersebut Dishubkominfo selaku penyelenggara Sosialisasi menghadirkan Agus Dwi Muhanan, S.Sos, MM dari PPID Propinsi Jawa Timur menyampaikan materi tentang Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengapa Undang-undang ini dibuat karena Informasi sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan sebagai konsekuensi Negara demokrasi. Belum tercapainya harapan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PPID, bukan semata-mata ketidaksiapan dalam memberikan pelayanan informasi public kepada masyarakat, tetapi lebih dikarenakan PPID Pembantu belum terbentuk.
Pada hal dalam asas KIP setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat dalam hal untuk melayani hak warga Negara untuk mengetahui kebijakan public, kecuali informasi yang menurut Undang-undang termasuk informasi yang dikecualikan.Oleh karenanya Badan Publik (Ekskutif, legislative, yudikatif dan organisasi non pemerintah juga wajib menjalankan KIP menuju arah yang dicapai yakni pengelolaan informasi yang berkualitas dan pelayanan informasi secara mudah, cepat, akurat dan murah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar